BPJS假牙

Di Indonesia, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada peserta dalam hal perawatan medis dan gigi. Namun, ketentuan mengenai penggantian atau subsidi untuk gigi palsu bisa bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat kebutuhan medis.

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menyediakan cakupan untuk perawatan gigi dasar, seperti pencabutan gigi, penambalan gigi, dan perawatan akar. Namun, cakupan untuk gigi palsu mungkin lebih terbatas dan tergantung pada kebutuhan medis spesifik dari setiap peserta.

Biasanya, untuk mendapatkan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter gigi yang terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan mengevaluasi kondisi pasien dan menentukan apakah gigi palsu diperlukan untuk kebutuhan medis yang mendasar. Jika gigi palsu dianggap sebagai perawatan yang diperlukan untuk memulihkan fungsi normal mulut pasien, maka kemungkinan besar mereka akan ditanggung atau disubsidi oleh BPJS Kesehatan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada batasan dan ketentuan khusus yang berlaku, serta mungkin ada biaya tambahan atau pembayaran mandiri yang harus ditanggung oleh peserta tergantung pada jenis dan kelas pelayanan yang dipilih. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya selalu memastikan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter gigi dan pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai cakupan dan persyaratan penggantian gigi palsu.

Daftar Harga Gigi Palsu

Promo terbaru pada 16/05/2024

Syarat dan Ketentuan

Gigi Palsu Lepasan: Harga tertera sudah termasuk Plat atau Gusi Buatan dan 1 Gigi Pertama.

Gigi Palsu Permanen / Crown / Bridge / Veneer: Sudah termasuk Mahkota Sementara.

Biaya Cetak Gigi Alginate Rp. 110.000 (1 Rahang) RP. 200.000 (2 Rahang).

Gigi Palsu Lepasan: Penambahan Gigi (Lebih dari 1 Gigi) RP. 260.000 (Gigi Standar), RP. 360.000 (Gigi Ortholux).

Tambahan Biaya Administrasi sebesar Rp. 25.000 (Khusus Pasien Baru) RP. 10.000 (Khusus Pasien Lama) untuk Adminstrasi dan Medical Report Card.

Pembayaran dapat menggunakan Tunai, Debit, Kartu Kredit, Cicilan Online dan QRIS (Menggunakan Kartu Kredit non Cicilan dikenakan tambahan 2%).

Pembayaran Cicilan 0% bisa melalui Voucher di Marketplace Tokopedia, Blibli, Shopee, JD.ID, Lazada dan Marketplace lainnya.