fbpx
ALLDENT - Perawatan Gigi Murah, Cepat dan Berkualitas

Gigi Palsu Menurut Agama Islam

Gigi Palsu Menurut Agama Islam – Beberapa orang menggunakan gigi palsu untuk menambah penampilannya agar terlihat sempurna. Bahkan dari mereka juga menggunakan gigi palsu yang dijahit dengan gigi supaya tidak terlihat jika menggunakan gigi palsu. Lalu bagaimana hukum menurut agama Islam bagi orang yang menggunakan gigi palsu?

Pendapat dari Syekh Saleh Munajib bahwa memasang gigi buatan pada gigi yang dicabut disebabkan karena rusak atau sakit hal tersebut hukumnya mubah atau diizinkan. Akan tetapi apabila pemasangan gigi palsu disebabkan karena ingin memperindah maupun mempercantik diri maka hal ini hukumnya haram.

Sementara pendapat dari Al-Lajnah Ad-Daimah bawa tidak dapat menyembuhkan gigi rusak atau yang copot dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahaya maupun dengan cara mencabut maupun mengganti dengan gigi palsu atau buatan yang memang diperlukan.

Sedangkan pendapat dari Asy-Syaukani menerangkan bahwa, jika karena penyakit, sesungguhnya keharaman sudah dipertanggungjawabkan di dalam hadis bahwa tidak ada di dalam masalah pengamplikasian dalam memperindah dan bukan karena masalah perlindungan ataupun penyakit dengan tujuan pengobatan.

Bagi diri seseorang yang mempunyai gigi ompong, tentunya hal ini cukup merepotkan ketika sedang makan. Sehingga tidak mengherankan apabila pemasangan gigi palsu banyak dilakukan. Jika pemasangan gigi palsu dikarenakan untuk kebutuhan kesehatan seperti untuk membantu memudahkan makan maka hal ini hukumnya mubah.

Hukum menggunakan gigi palsu diperbolehkan namun dengan catatan gigi tersebut tidak terbuat dari emas, khususnya bagi kaum Adam. Hal ini dikarenakan laki-laki tidak diperbolehkan jika menghias tubuhnya menggunakan emas. Namun disarankan bagi kaum Adam menggunakan gigi palsu yang terbuat dari bahan selain emas saja.

Untuk emas diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat, misalnya seperti saat gigi taringnya patah. Inti dari permasalahan ini yaitu menggunakan gigi palsu hanya diperbolehkan ketika dalam kondisi yang dibutuhkan saja. Apabila hanya digunakan untuk bergaya maka hal ini tidak dianjurkan. Tentu sama saja dengan gigi yang sehat lalu dicabut menggantikannya dengan gigi palsu supaya terlihat menarik.

Gigi Palsu Menurut Agama Islam

Memang sudah selayaknya jika manusia bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang sudah diberikan. Salah satunya termasuk gigi yang dimiliki dan wajib menjaganya supaya tetap dapat berfungsi sebagaimana kegunaannya. Walaupun harus melalui proses pemotongan yang bertujuan menambah gigi palsu untuk menggantikan gigi yang patah atau ompong memang tidak menjadi hal yang krusial.

Menurut penjelasan Sheikh Abdul Aziz Bin Baz bahwa kondisi gigi yang jelek tidak ada masalahnya apabila akan dihilangkan. Hal ini sama seperti gigi yang berada dalam kondisi terlalu panjang jika dibandingkan dengan ukuran gigi pada umumnya. Selain itu jika terlalu menonjol ke belakang atau ke depan, sehingga dirasa mengganggu.

Gigi Palsu Menurut Agama Islam

Solusi yang dilakukan yaitu dengan pencabutan dan menggantikannya dengan gigi palsu. Beberapa dari pendapat ulama juga menyarankan perihal gigi palsu yang dipakai sampai mati, dianjurkan untuk mengambilnya terlebih dahulu sebelum jenazah dikebumikan. Terlebih lagi jika gigi palsu yang digunakan tersebut terbuat dari bahan logam mulia yang mempunyai nilai jual tinggi. Sebaiknya dimanfaatkan oleh keluarga yang sudah ditinggalkan.

Yuk! Share artikel ini
Baca juga artikel dan promo lainnya
Konsultasi dan Reservasi bisa langsung WhatsApp Cabang Alldent Terdekat!